Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis
Sabtu, 13 Juli 2024 – 12:59 WIB

Dua tersangka kasus pembunuhan berencana yakni NAA (30) dan WS (35) saat memperagakan membuang jasad Li (50) di Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (12/7/2024) yang merupakan TKP penemuan jasad wanita. ANTARA/Aditya Rohman
Setelah dilakukan visum et repertum oleh tim medis, terungkap wanita itu meninggal akibat dibunuh yang ditandai adanya bekas jeratan di leher korban.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung dan Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari pascajasad korban ditemukan atau tepatnya pada 29 Juni.
Akibat ulahnya, pasangan kekasih ini terancam hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(ant/jpnn)
Sejoli berinisial WS dan NAA memperagakan cara menghabisi Bu Lili dan merampas perhiasan emas korban yang ternyata imitasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri