Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

jpnn.com, KENDARI - Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sejoli yang diduga pengedar 266 gram sabu-sabu tersebut di Kota Kendari.
"Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (7/1/2022).
Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka, sehingga dilakukan pengembangan.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 266 gram.
"Kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu dan dalam mengedarkan mereka memperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih lidik dan pengembangan," ujar dia.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir