Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek
Sabtu, 08 Januari 2022 – 11:07 WIB
BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Beri Pesan Tegas Begini
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu