Sejoli Penabrak Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sejoli inisial MD dan D sebagai tersangka, pada Selasa (25/7).
Keduanya adalah pelaku penabrakan mobil terhadap anggota kepolisian di Tol Halim, Jakarta Timur.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, dua remaja tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
"Sudah tersangka. Nanti kami ekspose," kata Bambang saat dihubungi.
Bambang mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai latar belakang kedua remaja itu.
Sempat beredar kabar, salah satu pelaku merupakan anak pejabat.
Bambang hanya menyebutkan bahwa MD masih duduk di bangku kuliah.
"Itu cowoknya, anak kuliahan di Swiss-German University, Tangsel itu," tegas dia.
Polda Metro Jaya menetapkan sejoli inisial MD dan D sebagai tersangka, pada Selasa (25/7).
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran