Sejoli Tahanan Menikah di Kantor Polisi

Sejoli Tahanan Menikah di Kantor Polisi
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Dua tersangka kasus pembuangan bayi, IA (22), kemarin (6/4) menikah dengan pria pujaannya, AH (22) –yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Suasana di Mapolsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, kemarin tampak berbeda.

Pasalnya, tahanan tersangka kasus pembuangan bayi, IA (22), menikah dengan pria pujaannya, AH (22), yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Pernikahan dengan sangat sederhana itu dilaksanakan pukul 11.00 hingga pukul 12.00. Mas kawinnya? Seperangkat alat salat.

Tak banyak yang menyaksikan prosesi sakral bagi kedua sejoli itu.

Yang hadir hanya ada kedua orang tua mempelai, beberapa sanak saudara, penghulu dan pihak Polsek Cihideung sebagai saksi.

Wakapolsek Cihideung AKP Yudiono menjelaskan bahwa kedua tersangka memang sudah berencana menikah sebelum kasus kasus buang bayi tersebut.

Hal itu diketahui saat pihak keluarga menyampaikan permohonan supaya keduanya dinikahkan. "Bulan ini harusnya memang mereka menikah," ungkapnya.

Dua tersangka kasus pembuangan bayi, IA (22), kemarin (6/4) menikah dengan pria pujaannya, AH (22) –yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News