Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya
Senin, 09 Januari 2023 – 08:29 WIB

Pasangan sejoli di Palembang yang menjadi mucikari prostitusi online saat diamankan dan diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co
Keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.
Sementara, tersangka Dery Andreansyah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp 600 ribu
"Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp 100 ribu, Pak. Ada yang pesan cewek melalui WhatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan," terangnya.(*/sumeks)
Sepasang sejoli bernama Kgs Dery Andreansyah, 28, Laila Alias Kila, 28, warga Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel