Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya

Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya
Pasangan sejoli di Palembang yang menjadi mucikari prostitusi online saat diamankan dan diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co

Keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.

Sementara, tersangka Dery Andreansyah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp 600 ribu

"Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp 100 ribu, Pak. Ada yang pesan cewek melalui WhatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan," terangnya.(*/sumeks)

Sepasang sejoli bernama Kgs Dery Andreansyah, 28, Laila Alias Kila, 28, warga Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News