Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR
Minggu, 18 Februari 2018 – 16:38 WIB
Diketahui di Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini untuk pengawasan. (mg1/jpnn)
Saat ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Penjemputan Paksa Putri Nikita Mirzani Bikin Heboh, Bagaimana Respons Ayah Kandung?
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR