Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Disita Kejati Sumbar
jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejati Sumbar berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.
Salah satunya dengan cara menyita sejumlah aset tidak bergerak milik tersangka pada Rabu (11/12).
"Ada tiga aset milik tersangka yang sudah disita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan aset milik tersangka yang disita itu merupakan aset tidak bergerak yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan, lokasinya berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman, provinsi setempat.
"Aset yang disita oleh tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar itu adalah milik dua orang tersangka berinisal B dan Z," katanya.
Dari tersangka B disita sebidang tanah dengan luas 300 meter per segi di Nagari Kepalo Hilalang, kemudian sebidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter per segi di Nagari Parit Malintang.
Sedangkan dari tersangka Z diperoleh satu unit bangunan lapangan futsal yang berada di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengatakan upaya penelusuran serta pelacakan aset akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, dan tidak akan berhenti sampai di sana demi memulihkan kerugian negara yang timbul.
Penyidik Kejati Sumbar menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar
- Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar
- Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Penyidik Tahan 3 Tersangka Lagi
- Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya
- Pemda Jangan Takut Memakai Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi