Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Disita Kejati Sumbar

Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Disita Kejati Sumbar
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat telah menyita aset tidak bergerak milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020. Foto: ANTARA/FathulAbdi

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.

Dalam proses pengadaan tanah, tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(antara/jpnn)

Penyidik Kejati Sumbar menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News