Sejumlah Bakal Calon DPD Pindah jadi Caleg DPR
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berlatar belakang pengurus partai politik memutuskan pindah menjadi caleg DPR RI. Sikap itu diambil sebagai respons putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi senator.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengakui bahwa pergeseran pencalonan itu memang terjadi. ’’Tapi, kami belum mendapatkan data pastinya. Masih dalam proses pengecekan setelah masa perbaikan ditutup,’’ kata Wahyu, seperti diberitakan Jawa Pos. Meski demikian, Wahyu yakin jumlah calon senator yang pindah jadi caleg lebih dari 10 orang.
Perpindahan calon anggota DPD ke DPR memang boleh dilakukan pada masa perbaikan berkas pencalonan yang berakhir 31 Juli. Nama mereka menggantikan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Perbaikan berkas berakhir pada Selasa (31/7).
Parpol boleh mengganti caleg yang dinyatakan TMS. Adapun calon yang BMS ada dua opsi. Yaitu, melengkapi berkas yang masih kurang dan atau diganti calon lain. ’’Kalau sekarang tidak bisa diganti lagi karena masa perbaikan sudah selesai,’’ ungkap pejabat kelahiran Banjarnegara itu.
Wasekjen DPP Partai Hanura Boni Simanjuntak membenarkan banyaknya calon DPD yang pindah ke DPR. ’’Mereka cabut berkas dan pindah DPR,’’ ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol.
Menurut dia, ada sekitar tujuh orang yang memindahkan berkas pencalonannya. Mereka menggantikan calon DPR yang tidak memenuhi syarat dan calon yang belum memenuhi syarat. Tidak masalah dengan calon yang diganti.
Pada 23 Juli MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang isinya melarang fungsionaris partai sebagai calon DPD. Jika tetap ingin maju, mereka harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai. (lum/c15/fat)
Sejumlah bakal calon anggota DPD yang juga pengurus partai politik mencabut berkas pencalonan, pindah jadi caleg DPR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana