Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:04 WIB
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakilnya, tergantung kesiapan masing-masing daerah. Pasalnya, uang yang dibayarkan menjadi beban APBD masing-masing daerah.
Tercatat, sejumlah daerah sudah siap membayarkan gaji-13 dimaksud, setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang merupakan petunjuk teknis pembayaran 'bonus' bagi pegawai negeri itu.
Di saat pembayaran gaji ke-13 di mayoritas daerah belum ada kepastian, pembayaran gaji para pensiunan malah sudah ada kejelasan. Meski pembayaran untuk pensiunan ini lewat Juni 2012, namun dengan adanya kepastian waktu, tentunya membuat para pensiunan bisa bernafas lega. Sesuai PMK 89, dana pensiunan ke-13 menjadi beban APBN.
Dalam keterangan resminya kemarin, PT Taspen (Persero) memastikan akan membayarkan dana pensiunan ke-13 PNS dan TNI/ Polri di seluruh Indonesia mulai 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2012 mendatang. Pembayaran akan dilakukan melalui kantor PT Taspen.
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakilnya, tergantung
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil