Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13

Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Disampaikan Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun Juni 2012, tetap  akan dapat pensiun ke-13 ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun ke-13.

Di   PMK Nomor 89 dijelaskan, uang pensiun ke13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sebenarnya, aturan yang dikeluarkan menkeu ini memerintahkan pembayaran dana pensiun ke-13 dilakukan Juni 2012. Hanya saja, diatur juga, boleh lewat Juni 2012.

Secara rinci PMK 89 mengatur, APBD menanggung beban gaji ke-13 untuk PNS daerah,  gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako.

Sedang APBN menanggung pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pusat, anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima tunjangan, Pejabat Negara selain  gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako. Juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, serta pejabat    lain    yang    hak    keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat menteri.

JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakilnya, tergantung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News