Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:04 WIB

Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Disampaikan Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun Juni 2012, tetap akan dapat pensiun ke-13 ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun ke-13.
Di PMK Nomor 89 dijelaskan, uang pensiun ke13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sebenarnya, aturan yang dikeluarkan menkeu ini memerintahkan pembayaran dana pensiun ke-13 dilakukan Juni 2012. Hanya saja, diatur juga, boleh lewat Juni 2012.
Secara rinci PMK 89 mengatur, APBD menanggung beban gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako.
Sedang APBN menanggung pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pusat, anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima tunjangan, Pejabat Negara selain gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako. Juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, serta pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat menteri.
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakilnya, tergantung
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung