Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:04 WIB
Disampaikan Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun Juni 2012, tetap akan dapat pensiun ke-13 ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun ke-13.
Di PMK Nomor 89 dijelaskan, uang pensiun ke13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sebenarnya, aturan yang dikeluarkan menkeu ini memerintahkan pembayaran dana pensiun ke-13 dilakukan Juni 2012. Hanya saja, diatur juga, boleh lewat Juni 2012.
Secara rinci PMK 89 mengatur, APBD menanggung beban gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako.
Sedang APBN menanggung pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pusat, anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima tunjangan, Pejabat Negara selain gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako. Juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, serta pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat menteri.
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakilnya, tergantung
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya