Sejumlah Guru Honorer di Medan Diintimidasi dan Dipungli
jpnn.com, MEDAN - Sejumlah guru honorer di Medan mendatangi kantor DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.
Mereka melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan organisasi yang menaungi mereka yakni Ikatan Guru Honorer (IGH) Kota Medan.
Mendengar keluhan ini, Komisi B DPRD Kota Medan langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan IGH, Kamis.
Pemanggilan ini terkait adanya dugaan kutipan yang dilakukan organisasi tersebut terhadap para guru honor.
Adanya dugaan kutipan tersebut diketahui setelah beberapa guru honor mengadu kepada Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala.
Menurut Rajuddin, beberapa guru honorer datang mengadu dan keberatan dengan adanya organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Disdik Kota Medan.
Sebab, di balik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.
“Guru honor yang tidak masuk dalam IGH diancam tidak akan mendapatkan SK Wali Kota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK. Parahnya lagi, di dalam SK IGH tersebut tercantum nama saya selaku Ketua Komisi B DPRD Medan dan mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri sebagai pembina IGH,” ungkap Rajuddin.
Dia mengaku heran dan geram namanya dicantumkan tanpa ada konfirmasi. “Kok bisa ada nama saya, padahal selama ini pihak IGH sendiri tidak pernah menghubungi atau memberi klarifikasi. IGH itu pun juga telah disebarluaskan lewat facebook, ada apa dibalik ini semua,” tanya Rajuddin.
Sejumlah guru honorer di Medan mendatangi kantor DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya