Sejumlah Guru Siap PTUN-kan Mendikbud
Buntut Dari Kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG)
Sabtu, 07 Juli 2012 – 05:31 WIB
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjalankan uji kompetensi guru, membuat sebagian guru resah. Mereka menilai kebijakan ini terus berubah-ubah. Mereka siap menggugat Mendikbud di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Uji Kompetensi Guru (UKG) tetap dijalankan mulai 30 Juli mendatang.
Kebijakan soal menguji kemampuan guru ini memang terus berubah di internal Kemendikbud. Awalnya, UKG ini diberinama uji kompetensi ulang (UKU). Skenario awal, ujian ini digunakan untuk mengukur kemampuan guru yang sudah mendapat sertifikat pada periode 2006 sampai 2011. Total diperkirakan ada 1 juta lebih guru yang akan mengikuti ujian ini.
Baca Juga:
Awalnya kebijakan ujian ini cukup membuat guru resah, karena bagi yang dinyatakan tidak lulus tunjangan profesi pendidik (TPP) ditahan sementara. TPP baru akan dikucurkan lagi setelah guru yang bersangkutan lulus pelatihan lanjutan dan mampu memperbaiki kompetensinya.
Setelah menuai protes dari kalangan guru, kebijakan ujian ini lantas dirubah. Kemendikbud menyatakan jika ujian ini tidak ada pengaruhnya dengan pencairan TPP. Artinya, meskipun seorang guru tidak lulus ujian ini TPP tetap dikucurkan. Fungsi dari ujian ini hanya digunakan sebagai pemetaan kualitas guru bersertifikat yang ada di Indonesia.
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjalankan uji kompetensi guru, membuat sebagian guru resah. Mereka
BERITA TERKAIT
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah