Sejumlah Guru Siap PTUN-kan Mendikbud
Buntut Dari Kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG)
Sabtu, 07 Juli 2012 – 05:31 WIB

Sejumlah Guru Siap PTUN-kan Mendikbud
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjalankan uji kompetensi guru, membuat sebagian guru resah. Mereka menilai kebijakan ini terus berubah-ubah. Mereka siap menggugat Mendikbud di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Uji Kompetensi Guru (UKG) tetap dijalankan mulai 30 Juli mendatang.
Kebijakan soal menguji kemampuan guru ini memang terus berubah di internal Kemendikbud. Awalnya, UKG ini diberinama uji kompetensi ulang (UKU). Skenario awal, ujian ini digunakan untuk mengukur kemampuan guru yang sudah mendapat sertifikat pada periode 2006 sampai 2011. Total diperkirakan ada 1 juta lebih guru yang akan mengikuti ujian ini.
Baca Juga:
Awalnya kebijakan ujian ini cukup membuat guru resah, karena bagi yang dinyatakan tidak lulus tunjangan profesi pendidik (TPP) ditahan sementara. TPP baru akan dikucurkan lagi setelah guru yang bersangkutan lulus pelatihan lanjutan dan mampu memperbaiki kompetensinya.
Setelah menuai protes dari kalangan guru, kebijakan ujian ini lantas dirubah. Kemendikbud menyatakan jika ujian ini tidak ada pengaruhnya dengan pencairan TPP. Artinya, meskipun seorang guru tidak lulus ujian ini TPP tetap dikucurkan. Fungsi dari ujian ini hanya digunakan sebagai pemetaan kualitas guru bersertifikat yang ada di Indonesia.
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjalankan uji kompetensi guru, membuat sebagian guru resah. Mereka
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025