Sejumlah Kepala Daerah Siap Ajukan Uji Materi UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah menjadi undang-undang masih terus berlanjut. Dalam UU Pilkada itu, tercantum mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, tidak lagi rakyat secara langsung.
Melihat hasil yang tidak diharapkan itu, banyak yang langsung bergerak cepat mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dari jajaran para buruh harian, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), beberapa bupati, dan anggota DPRD.
Pengacara Andi Muhammad Asrun mengaku termasuk yang akan menjadi kuasa hukum bagi para pemohon tersebut. "Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," ujar Andi di Jakarta, Jumat, (26/9).
Meski demikian, Andi belum mau menjelaskan secara detail identitas pemohon uji materi yang dikuasakannya tersebut. Ia hanya menyatakan pendaftaran gugatan itu dilaksanakan pada Senin 29 September 2014, pekan depan.
Andi sendiri berpendapat bahwa bahwa UU Pilkada yang mencantumkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah mengkhianati rakyat. Sebab, rakyat punya hak politik untuk memilih kepala daerah dalam pemilu
Bahkan, kata Andi, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memiliki efek sangat buruk. Yakni menyuburkan transaksi para politikus dengan si calon yang sarat akan suap.
"Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD. Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," tegas Andi.
Sebelumnnya diberitakan dalam voting paripurna di parlemen menghasilkan jarak suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara untuk yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.
JAKARTA - Kontroversi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah menjadi undang-undang masih terus berlanjut. Dalam UU
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas