Sejumlah Kepala Daerah Siap Ajukan Uji Materi UU Pilkada
Suara yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat disumbangkan Partai Golkar dengan 11 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 88 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 20 suara, Partai Hanura 10, dan Partai Demokrat 6 suara.
Sedangkan suara yang menginginkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar 73 suara, Partai Keadilan Sejahtera 55 suara, Partai Amanat Nasional 44 suara, Partai Persatuan Pembangunan 32 suara, dan Partai Gerindra 22 suara. Sementara itu Partai Demokrat memilih bersikap netral dan melakukan walk out.
Padahal, dengan jumlah anggota 148 di DPR yang bisa memberikan suaranya, Partai Demokrat dianggap kunci dalam pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada itu. Namun, hanya 6 anggota saja yang bertahan di paripurna dan memberi suaranya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah menjadi undang-undang masih terus berlanjut. Dalam UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel