Sejumlah Konsekuensi Maksimum Jika Turis Asal Indonesia Bekerja di Australia

Sejumlah Konsekuensi Maksimum Jika Turis Asal Indonesia Bekerja di Australia
Warga asing yang bekerja di Australia dengan turis visa bisa dibatalkan visanya, bahkan menghadapi penuntutan dan tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun. (ABC News: Danielle Bonica)

Terkait pemberitaan ABC Indonesia soal penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di Australia, Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan ada sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi.

Visa turis, atau 'Visitor visa (subclass 600)', hanya diperuntukkan bagi warga asing untuk mengunjungi Australia sebagai turis dan tidak memperbolehkan pemegangnya bekerja di Australia. 

Tapi beberapa pemegang visa turis asal Indonesia kedapatan bekerja secara ilegal di Australia, seperti yang pernah diceritakan Didi Setyawan, admin dari grup Facebook The Rock Indonesia.

"Beberapa pemegang visa turis yang saya kenal bukan orang baru, sudah dari tahun 2015," ujar Didi.

Didi mengaku sejak perbatasan Australia dibuka kembali, pertanyaan mengenai bekerja di Australia meningkat lima kali lipat dan beberapa di antaranya menyinggung soal bekerja dengan visa turis. 

Departemen Dalam Negeri yang membawahi keimigrasian di Australia mengatakan jika pemegang visa turis ketahuan bekerja, yang artinya melanggar ketentuan visa, maka visanya berisiko dibatalkan bahkan bisa dikenakan denda dengan jumlah yang "signifikan."

"Konsekuensi maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah pembatalan visa, penahanan, penghapusan, serta tunduk pada exclusion period hingga 3 tahun, atau denda yang signifikan dalam situasi penuntutan," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri kepada ABC Indonesia.

Istilah 'exclusion period' dalam konteks imigrasi adalah mereka yang tidak bisa mengajukan atau mendapatkan visa selama tiga tahun.

Ada sejumlah konskuensi maksimum bagi pemegang visa turis yang kedapatan bekerja di Australia, di antaranya visa dibatalkan, ditahan, tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun, atau bahkan menghadapi tuntutan penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News