Sejumlah Kotak Susu itu Ternyata Berisi Barang Berbahaya, Untung Polisi Cepat Bertindak
Sejumlah Kotak Susu itu Ternyata Berisi Barang Berbahaya, Untung Polisi Cepat Beraksi
jpnn.com, SURABAYA - Aparat kepolisian Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 6,5 kg yang beredar di Jawa Timur.
Khususnya, adalah Sampang yang menjadi tujuan utama barang yang datang dari Malaysia itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, barang ini datang melalui jalur laut. Barang haram tersebut didatangkan langsung dari Malaysia yang dititipkan dalam container pengiriman dari luar negeri.
Aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak Bea Cukai yang mendengar informasi adanya pengiriman paket itu langsung melakukan koordinasi.
"Setelah sampai di sana, kami menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba berjenis sabu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," kata Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial LF dan HB yang berasal dari Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang.
Keduanya tak hanya sebagai kurir, tetapi dalam tes urine yang dilakukan, hasilnya mengonfirmasi keduanya positif menggunakan sabu-sabu.
Trunoyudo menyampaikan, modus yang digunakan masih sama seperti sebelumnya, dengan memasukkan sabu-sabu dalam kemasan minuman.
Para pelaku membawa kotak-kotak susu dari Malaysia yang ternyata isinya berbeda dan tertangkap polisi.
- Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar