Sejumlah Lembaga Survei Menangkan Jokowi - Ma’ruf Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga survei yang menyampaikan hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pada Pilpres 2019 dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4).
Yang melaporkannya adalah Koalisi Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi dan Hoaks (KAMAKH).
Kuasa hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan, lembaga survei yang mereka laporkan diduga telah melakukan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa lembaga survei yang dilaporkan adalah Indobarometer, CSIS, Charta Politica, Poltracking, Perludem, SMRC dan sejumlah lembaga survei lainnya.
Pitra mengatakan, alasan mereka melapor ke Bareskrim karena lembaga survei tersebut menyampaikan quick count yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Padahal, menurutnya ribuan TPS memenangkan Paslon nomor rut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Detik – detik Kisruh Pemilu di Sampang: 2 Orang Bercelurit vs Berpedang, Ada Tembakan
"Hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat. Kalau kami berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh," ujar dia di Bareskrim Polri, Kamis.
Pitra mengatakan, pihaknya mendesak Bareskrim segera melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan paslon Jokowi - Ma'ruf.
KAMAKH melaporkan sejumlah lembaga survei yang menempatkan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasar hasil hitung cepat alias quick count.
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- IACN Ungkap Kejanggalan Data Survei Indikator di Pilgub Malut
- Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran