Sejumlah Nakes Harus Kembalikan Insentif, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan intensif yang diterimanya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Trisa Wahyuni Putri mengungkapkan pengembalian itu disebabkan oleh adanya pembayaran yang dobel.
Trisa memastikan hak insentif nakes akan tetap dibayarkan sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer,” kata Trisa dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10).
Dia mengungkapkan proses pembayaran insentif nakes makin mudah dengan adanya perubahan dan percepatan yang dilakukan Kemenkes.
“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” tutur Trisa.
Untuk diketahui, Kemenkes bekerja sama dengan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pembayaran insentif nakes bisa berjalan dengan akuntabel dan transparan. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sejumlah nakes harus mengembalikan intensif yang diterimanya kepada Kementerian Kesehatan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Della Surya
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani