Sejumlah Orang Penting Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

Sejumlah Orang Penting Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah orang penting dari perusahaan swasta dan sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

Kasus korupsi Asabri ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 23.37 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berhubungan dengan tersangka SW dan HS.

"Hari ini tim jaksa penyidik Direktorat Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard di Jakarta, Selasa (2/3).

Ketujuh orang saksi itu ialah berinisial inisial DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Kemudian I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni saksi SJS dan RB berhubungan dengan tersangka SW, serta SP berhubungan dengan tersangka HS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelas Leonard.

Sejauh ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 23.37 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News