Sejumlah Orang Penting Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah orang penting dari perusahaan swasta dan sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).
Kasus korupsi Asabri ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 23.37 triliun.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berhubungan dengan tersangka SW dan HS.
"Hari ini tim jaksa penyidik Direktorat Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard di Jakarta, Selasa (2/3).
Ketujuh orang saksi itu ialah berinisial inisial DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Kemudian I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.
Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni saksi SJS dan RB berhubungan dengan tersangka SW, serta SP berhubungan dengan tersangka HS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelas Leonard.
Sejauh ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kasus dugaan korupsi di PT Asabri terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 23.37 triliun.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun