Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2
Ayat (3) Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ayat (4) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
Ayat (5) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan N egara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan.
Pasal 22 Ayat (1) Pemerintah Daerah provinsi/kabupatenjkota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernurjbupatijwali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sam/esy/jpnn)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 antara lain mengatur soal dana untuk gaji PPPK jalur honorer K2.
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen