Sejumlah Pasien Peserta BPJS Kesehatan Ditolak RS

Sejumlah Pasien Peserta BPJS Kesehatan Ditolak RS
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Sejumlah pasien fisioterapi peserta BPJS Kesehatan di RSUD dr Harjono Ponorogo, Jatim, terpaksa balik kucing, Jumat (3/8). Mereka ditolak pihak rumah sakit.

‘’Sekarang mulai dibatasi, jadi kalau ingin periksa lagi (lebih dua kali sepekan, Red) harus membayar sendiri,’’ kata Tumilah, salah seorang pasien asal Desa Crabak, Slahung, Ponorogo.

Tumilah yang menderita linu di tangannya ini biasa periksa dua hari sekali di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo tersebut. Namun, saat hendak kontrol ketiga (dalam sepekan) dia dimasukkan kategori pasien umum. ‘’Harus biaya sendiri. Ya keberatan, gak punya biaya,’’ keluhnya.

Dia hanya berharap pemerintah tidak menyulitkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi, ketika lewat dua hari penyakitnya kambuh. Ditambah cuaca dingin akhir-akhir ini membuat tangan kanannya terasa nyeri. ‘’Sakit sekali, kadang tidak kuat. Ke sini tadi diantar keluarga naik sepeda motor,’’ ungkapnya.

Tidak hanya Tumilah, delapan pasien lainnya juga urung berobat. Itu merupakan dampak kebijakan BPJS Kesehatan pusat tentang pembatasan tiga layanan kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam Perdiyan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan tersebut membatasi pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan ibu hamil.

Siti Nurfaidah, kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Harjono Ponorogo, hanya bisa angkat bahu. Menurut dia, rumah sakit tidak menolak pasien. Namun, itu sesuai kebijakan BPJS Kesehatan pusat. Khususnya, pasien fisioterapi yang bisa dilayani maksimal dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam sebulan.

Menurut dia, ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, pihaknya hanya menyesuaikan aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pusat. ‘’Pasien masih bisa berobat setiap hari atau lebih dua kali sepekan, tapi masuk dalam kategori umum,’’ jelas Siti.

Dia menyebut peraturan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (2/8). Sejak hari itu tercatat 10 pasien fisioterapi terpaksa tidak mendapat layanan. Sebab, telah mendapatkan layanan dua kali dalam seminggu. ‘’Kewenangan kami hanya melayani. Kalau terkait aturan tersebut, tentunya pihak terkait yang dapat menjawab,’’ imbuhnya.

Penerapan aturan baru BPJS Kesehatan sudah mulai dirasakan para pasien fisoterapi di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News