Sejumlah Pastor di Australia Terima Tunjangan Untuk Pekerja, Gereja Minta Bagian

Sejumlah Pastor di Australia Terima Tunjangan Untuk Pekerja, Gereja Minta Bagian
Sejumlah pastor Katolik di Australia ternyata menerima tunjangan JobKeeper, yang tujuannya diperuntukkan bagi kalangan pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. (Unsplash: Shannon Douglas)

Namun, keuskupan kemudian mengubah permintaan ini, dengan menyebutnya "tidak dengan tujuan" dari skema JobKeeper.

"JobKeeper dijalankan oleh Pemerintah agar hubungan antara majikan dan pekerjanya dipertahankan. Sebuah program yang tidak memiliki ikatan. Dan pengusaha harus menjalankan integritas dan tujuan program ini," demikian bunyi surat tersebut.

"Berkaca pada niat dari tunjangan JobKeeper," kata surat itu, keuskupan telah mempertimbangkan kembali posisinya mengenai menggajian.

Dalam surat yang sama, keuskupan kemudian meminta para pastor untuk bersedia menyumbangkan sebagian dari tunjangan JobKeeper ke gereja.

Lobi Gereja Katolik

Para pastor Katolik, serta para petugas keagamaan lainnya, baru mendapatkan tunjangan JobKeeper setelah ada amandemen aturan pada awal Mei.

Dalam surat kepada para rohaniwan dan umat paroki yang diterbitkan dalam Catholic Weekly bulan lalu, Uskup Agung Sydney, Anthony Fisher, menjelaskan bahwa Keuskupan Aagung terlibat dengan melobi pemerintah untuk melakukan amandemen itu.

"Kami bersyukur bahwa melalui kerja keras staf kami, Pemerintah Federal diminta untuk memperluas tunjangan JobKeeper kepada para petugas gereja dan karyawan di paroki dan Keuskupan Agung," tulis Uskup Agung Fisher.

Dalam pernyataan terpisah kepada ABC, Keuskupan Agung Sydney menulis: "Bersama sejumlah kelompok agama lain, gereja mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengatasi hal ini, dan program itu pun diperluas sehingga mencakup para petugas keagamaan."

Gereja Katolik meminta para pastor yang menerima tunjangan JobKeeper bagi pekerja terdampak COVID-19 di Australia, agar menyumbangkan sebagian uang tersebut kepada pihak gereja

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News