Sejumlah Pejabat Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK, Alamak!
jpnn.com - SEMARANG - Kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Terkait kasus tersebut, sejumlah pejabat Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan untuk berbagai proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah ramai-ramai mengembalikan fee yang diperoleh kepada KPK.
Pejabat pokja proyek jalur ganda peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso di Kota Solo, Jawa Tengah, Heni Purwaningtyas, dalam sidang dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/10), mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya dari berbagai paket pekerjaan tersebut.
Pada proyek jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso, saksi merupakan anggota pada proyek di JGSS 2 , 3, 4, dan 5.
Heni mengaku dari keempat paket pekerjaan tersebut, dirinya menerima uang Rp280 juta yang besarannya bervariasi untuk masing-masing pekerjaan.
"Semua sudah saya kembalikan melalui rekening penampungan KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Heni mengakui uang yang diterimanya berasal dari ketua pokja. Uang itu berkaitan dengan pemenangan pihak tertentu dalam proyek DJKA itu
Edi Purnomo yang merupakan pejabat pokja proyek jalur ganda peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso, memberikan kesaksian serupa.
Sejumlah pejabat ramai-ramai mengembalikan fee yang diperoleh kepada KPK terkait suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI