Sejumlah Pemda Serahkan SK PPPK Juli 2022, Kepala BKN Ungkap Fakta Mengejutkan

Mengenai perbedaan jadwal penyerahan SK PPPK tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemda.
Sebagian besar pemda mengalami kesulitan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Itu sebabnya, kata Bima, pemda meminta waktu untuk pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang mengontrak PPPK tidak langsung 5 tahun.
"Yang mengontrak PPPK hanya setahun, ya karena daerah enggak punya duit," ujarnya.
BKN, lanjutnya, sudah mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK.
Namun, sejumlah daerah karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya.
Dalam kondisi tersebut, Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda.
Yang pasti prosedurnya ialah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban Pemda yang harus dilakukan. Pemda dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.
Berita P3K Terbaru: Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkap penyebab sejumlah daerah menyerahkan SK PPPK yang tidak sesuai harapan guru honorer.
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline