Sejumlah Pengprov Belum Terima Formulir

Kaget Diberitahu Tenggat 5 Februari

Sejumlah Pengprov Belum Terima Formulir
HADANG NURDIN : KASAD TNI Jenderal (TNI) George Toisutta siap bersaing dengan Nurdin Halid dalam pemilihan Ketua Umum PSSI dalam bursa pencalonan ketua umum PSSI priode 2011-2015. Toisutta mendapat dukungan dari beberapa Pengda dan Klub yang tampil di Liga Indonesia. FOTO :CHARLIE.LOPULUA/INDOPOS
JAKARTA - Batas akhir pengembalian formulir pencalonan Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua, dan Komite Exco tinggal dua hari lagi, yakni tenggatnya 5 Februari pukul  00:00 WIB. Tapi anehnya, sampai kemarin ada beberapa pemilik hak suara yang menyatakan belum menerima formulir. Ada juga yang tidak tahu kalau ada deadline penyerahan formulir pencalonan.

Diantara yang mengaku belum mendapatkan formulir adalah Pengprov Maluku yang mendukung adanya perubahan di PSSI. "Saya sudah cek. Tidak ada formulir yang masuk ke Pengprov ( Maluku). Kami sekarang sedang menunggu," kata Bendahara Pengprov Maluku Jacob Lotus saat dihubungi kemarin.

Dengan sisa waktu dua hari. Pengprov Maluku terancam kehilangan hak mencalonkan. Karena, jika melewati batas waktu pada Sabtu (5/2), maka mereka tidak bisa lagi memasukkan nama calon. "Kami akan protes kepada PSSI dan akan melakukan tindakan jika formulir itu tidak sampai kepada kami," sambungnya.

Slamet Bardianto, Sekum Pengprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang dihubungi tadi malam mengaku belum tahu apakan Pengprovnya sudah menerima formulir atau tidak. "Kalau saya pribadi sebagai Sekum Pengprov belum menerima formulir pencalonan itu. Tapi kalau yang menerima ketua umum saya tidak tahu," ujarnya. Tapi Slamet kaget saat Koran ini menyebut jika deadline penyerahan formulir itu adalah Sabtu lusa ( 5/2). "Kalau yang ini saya benar-benar tidak tahu. Masak sih ada deadline penyerahan formulir. Saya tahunya ya dari anda sekarang ini," lanjutnya.

JAKARTA - Batas akhir pengembalian formulir pencalonan Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua, dan Komite Exco tinggal dua hari lagi, yakni tenggatnya 5 Februari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News