Sejumlah Pengurus PGRI Provinsi Bantah Mencungkil Bu Unifah, Bongkar Fakta Mengejutkan
"Sekali lagi siapa pun di balik berita tersebut agar segera menyadari diri bahwa apa yang dilakukannya itu adalah langkah keliru dan fitnah yang mengganggu keseharian saya dalam menata PGRI di daerah saya," tegas Haruna Rasyid.
Bantahan juga disampaikan Ketua PGRI Provinsi Malut Ramli Kamaludin. Dia kaget karena ternyata nama PGRI Malut juga termasuk dalam penandatangan mosi tidak percaya terhadap Bu Unifah.
Ramli mengaku sudah koordinasi dengan salah satu Ketua PGRi Kabupaten Halmahera Utara atas nama Muhamad Amin mengklasifikasi apakah benar menandatangani mosi tidak percaya itu.
"Beliau mengatakan tidak pernah tanda tangan semacam pernyataan mengatasnamakan PGRI Provinsi Malut, apalagi mosi tidak percaya," ujarnya.
Ramli mengajak anggota PGRI menjaga kebersamaan menjelang berakhirnya masa kepengurusan . Silakan mencalon diri sebagai ketua yang penting bersaing secara sehat, karena PGRI adalah organisasi profesi, bukan politik.
"Mari jaga muruah PGRI dengan baik sehingga PGRI tetap menjadi rumahnya para guru dan tetap dipercaya untuk memperjuangkan kepentingan para guru. Mari kawal kepengurusan ini sampai kongres. Kami masih tetap setia mendukung Ibu Ketum," tegasnya.
Selain dua pengurus itu, ketua PGRI DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Sebelumnya, 18 pengurus PGRI Provinsi menandatangani mosi tidak percaya kepada Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Sejumlah pengurus PGRI Provinsi bantah mencungkil Bu Unifah, bongkar fakta mengejutkan
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
- Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta