Sejumlah Pengusaha Akui Ada Setoran Bulanan di Pelabuhan

jpnn.com, BATAM - Praktek pungli bukanlah barang baru di pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Praktek ilegal itu disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun.
Namun belum ada yang terungkap hingga akhirnya Satuan Petugas (Satgas) Pungli Polda Kepri menangkap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Batuampar, Adil Setiadi, Senin (8/5).
Ketua Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (AFLI) Batam, Daniel Burhanuddin mengakui praktek pungli sudah lama terjadi di pelabuhan tersebut.
"Biasanya kami kasih 'bulanan' dulu. Sekarang saja yang sudah tidak lagi," kata Daniel.
"Bulanan" yang dimaksud Daniel adalah uang pelicin yang rutin disetor tiap bulannya untuk mempermudah urusan di Pelabuhan Batuampar.
Sebagai pengusaha forwarder, uang yang disetorkan pasti dibutuhkan untuk melancarkan pengurusan dokumen lalu lintas barang.
Nilainya kata Daniel bervariasi hingga jutaan rupiah. Pihaknya sendiri biasa menyetor Rp 1,5 juta rupiah perbulannya.
Praktek pungli bukanlah barang baru di pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber