Sejumlah Perempuan jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Hipnotis
“Telepon video itu direkam olehnya yang kemudian dijadikan alat untuk memeras wanita itu dengan memintainya sejumlah uang. Kalau tidak dituruti video syur itu akan disebarkan oleh terduga pelaku,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Jumat.
Dia menyebutkan, saat ini tim siber Polda Sumsel sedang melacak keberadaan terduga pelaku bermodalkan nomer ponselnya yang dilaporkan melalui nomor bantuan polisi itu.
Perburuan terduga pelaku ini juga melibatkan personel Polrestabes Palembang beserta jajaran dengan harapan terduga pelaku dapat segera ditangkap.
“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatas namakan institusi (Polri) padahal bukan anggota,” ujarnya.
Hal tersebut terkonfirmasi, katanya berdasarkan pengecekan Biro SDM Polda Sumsel memastikan kartu identitas anggota polisi itu palsu, sehingga yang bersangkutan bukan anggota polisi alias gadungan.
Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta. (antara/jpnn)
Polisi gadungan berinisial AS berpangkat brigadir. Bermodalkan kartu anggota, pelaku melakukan penipuan modus hipnotis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya