Sejumlah Pihak Berpotensi Jadi Penyebab Konflik Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai penyelenggara pemilu maupun DPR, pemerintah dan lembaga peradilan berpeluang menjadi penyebab terjadinya konflik pada pelaksanaan Pemilu 2019. Kaka menyampaikan penilaiannya dengan merujuk pada persiapan hingga tahapan pemilu yang saat ini memasuki proses verifikasi partai politik.
Kaka mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR beberapa waktu lalu yang diwarnai aksi walkout sejumlah fraksi berpotensi menjadi bahan disharmoni dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ke depan. Selain itu, masih banyak pasal krusial di UU Pemilu yang sebenarnya tidak selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR.
“Kemudian, banyak pengaturan yang berbeda antara UU Nomor 10/2015 tentang Pilkada yang substansinya mengatur hal yang sama pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Terutama dalam hal oenyelenggara pemilu," ujar Kaka di Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, kata Kaka, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih menyidangkan gugatan uji materi atas sejumlah pasal di UU Pemilu. Kaka menilai hal tersebut potensial berimplikasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
"Pada tahapan awal terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, juga terjadi perbedaan penafsiran dan implementasi antara KPU dan Bawaslu. Terutama terkait substansi, konteks dan implementasi. Ini juga berpotensi mengganggu," katanya.
Bahkan, kata Kaka, Bawaslu juga mempertanyakan pengaturan dan pelaksanaan pendaftaran parpol, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pengesahan Parpol Peserta Pemilu. Di sisi lain, partai politik juga mempertanyakan hal yang sama, terutama terkait syarat harus mengisi data pengurus pada sistem informasi partai politik (Sipol) yang disiapkan KPU.
"Ini kan menarik, Bawaslu dan parpol di satu sisi mempertanyakan pola pendaftaran yang dilakukan oleh KPU. Sementara di sisi lain KPU juga mempertanyakan proses penanganan mekanisme penanganan pengaduan parpol di Bawaslu. Tentu hal-hal seperti ini patut dikhawatirkan sebagai potensi masalah yang diciptakan sendiri oleh penyelanggara," katanya.(gir/jpnn)
KIPP menilai penyelenggara pemilu maupun DPR, pemerintah dan lembaga peradilan berpeluang menjadi penyebab terjadinya konflik pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi