Sejumlah Pihak Soal Pelarangan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan: AMDK Harus Dikecualikan
Rabu, 20 Maret 2024 – 23:00 WIB
“Kita sudah menyampaikan ke Kemenhub untuk kiranya bisa ditindaklanjuti menjadi konsentrasi, menjadi pertimbangan untuk melakukan relaksasi terhadap beberapa saja bukan semuanya, yang memang mesti disuplai dengan baik demi kebutuhan masyarakat,” ungkap Putu.(dkk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah pihak meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Asosiasi Logistik dan Forwarder Nilai QRIS Bantu Pendataan Transaksi
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Tingkatkan Akses Logistik di Jatim, TIKI Buka Cabang Utama di Pasuruan
- Hari Pahlawan, ASDP Hadirkan Layanan Prima Hingga Wilayah 3T
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu