Sejumlah Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Perppu 2/2022 tentang Ciptaker
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/1).
Massa AASB meminta DPR untuk menolak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
AASB juga meminta agar Presiden Jokowi segera mencabut perppu dimaksud.
Menurut salah seorang peserta aksi yang merupakan Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, massa dalam aksinya juga mendesak DPR menggunakan hak angket terkait hal ini.
"AASB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pegiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2/2022," ujar Rudi dalam keterangannya.
Pandangan senada dikemukakan perwakilan pengunjuk rasa lainnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.
Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2022 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.
"Jadi, presiden seharusnya melaksanakan perintah MK, mengajak dialog stakeholer terkait. Kalau waktunya tidak cukup, ya kembali saja ke undang-undang lama," ucapnya.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja menggelar aksi, menolak Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, begini alasannya.
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah