Sejumlah PNS Berkaraoke, Terancam Sanksi Potong TPP
jpnn.com, BANDUNG - Aksi sejumlah PNS menggelar karaoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul, Kota Bandung, pada tanggal 31 Agustus 2020 berbuntut panjang.
Pemerintah Kota Bandung memanggil Lurah Cigondewah Kidul terkait dengan dugaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan itu yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar karaoke.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi terhadap mereka jika terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
.
"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan berikan hukuman," kata Yayan di Bandung, Senin (28/9).
Selain itu, ASN tersebut bisa terkena sanksi, mulai dari teguran lisan, pencatatan kinerja, pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), hingga penangguhan gaji.
Mereka yang terkena hukuman ringan, lanjut dia, hanya atasannya yang memberikan teguran.
Jika masuk kategori ringan ringan, teguran lisan dan potong TPP 50 persen selama 1 bulan.
Berikutnya, sanksi ringan sedang berupa teguran tertulis dan potongan 50 persen selama 2 bulan.
Bagi mereka yang terkena sanksi ringan berat, potongan TPP-nya 50 persen selama 3 bulan.
Berdasarkan Informasi yang dia terima, aktivitas karaoke itu dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada tanggal 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.
Setelah acara pelantikan usai sekitar pukul 17.00 WIB, mereka lantas mengisi kegiatan dengan berkaraoke.
Karaoke itu, kata dia, untuk mengisi waktu senggang sambil menunggu Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.
"Jadi, sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi, sambil menunggu, dia karokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” katanya.
Namun, Yayan menyayangkan hal ini bisa terjadi di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen saat pandemi COVID-19.
Seharusnya, menurut dia, ASN bisa menjadi contoh positif bagi warganya.
“Hanya disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” katanya.
Untuk itu, Yayan menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat kewilayahan tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), Alhamdulillah tidak ada COVID-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” katanya. (antara/jpnn)
Sejumlah PNS di Kelurahan Cigondewah Kidul, Kota Bandung terancam sanksi akibat menggelar karaoke.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu