Sejumlah Proyek Pembangkit PLN Mangkrak, KPK Diminta Segera Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta serius mengungkap terjadinya praktik mangkrak dalam proyek 34 pembangkit listrik.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, KPK juga mesti secepatnya turun tangan memeriksa seluruh pejabat PT PLN, yang kala itu menjabat saat ke-34 proyek pembangkit tersebut diluncurkan.
“Proyek mangkrak ini sebenarnya gampang ditelusuri. Misalnya dimulai dari pejabat pembuat komitmen yang telah menyetujui pemenang tender dari ke-34 pembangkit tersebut,” ujar Sayed di Jakarta, Senin (14/11).
Sayed menjelaskan, pasca-tender pembangkit dimenangkan kontraktor, semestinya PLN bisa terus memantau dari keberlangsungan proyek tersebut, bukan malah membiarkannya.
“Ini sepertinya manajemen PLN lepas tangan. Begitu proyek sudah diumumkan pemenangnya lalu didiamkan saja tanpa supervisi, kontrol, hingga pemberian sanksi. Ada permainan apa sebenarnya di belakang mangkraknya proyek tersebut,” sebutnya.
Sayed menilai mangkraknya puluhan pembangkit tersebut jelas sudag merugikan dan menjadi beban keuangan negara.
Di mana dari 34 pembangkit yang disinyalir mangkrak, sebanyak 22 pembangkit akan dilanjutkan pembangunannya dan hingga kini sebanyak 12 pembangkit sudah berjalan.
“Masih ada 10 pembangkit lagi yang belum ketemu jalan keluarnya. Pemerintah katanya sedang mencari jalan keluar, apakah akan diambilalih PLN atau di relokasi,” jelasnya.
JAKARTA - Pemerintah diminta serius mengungkap terjadinya praktik mangkrak dalam proyek 34 pembangkit listrik. Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag