Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…
Jumat, 15 Januari 2021 – 01:30 WIB

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti satwa liar dilindungi yang diawetkan setelah disita dari rumah bandar sabu-sabu, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Menurut dia Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko.(antara/jpnn)
Polisi mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu-sabu berinisial TJ, 54, asal Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya