Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…
Jumat, 15 Januari 2021 – 01:30 WIB
Menurut dia Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko.(antara/jpnn)
Polisi mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu-sabu berinisial TJ, 54, asal Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba