Sejumlah Surat Suara di Garut Sudah Tercoblos, Bawaslu Turun Tangan
Namun yang menjadi perhatian Bawaslu Garut terhadap surat suara itu, kata Lamlam, oleh KPPS dinyatakan sebagai surat suara rusak, sehingga tidak digunakan oleh masyarakat pemilih di TPS tersebut.
"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.
Dia menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan masih terus didalami untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana bisa seperti itu dan sampai ke TPS.
Bawaslu Garut, kata dia, saat ini sedang melakukan proses laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dapat melakukan langkah pengawasan berikutnya.
"Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," kata Lamlam.
Sebelumnya, video surat suara sudah dalam keadaan dicoblos di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut, beredar di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Garut.
Petugas KPPS menyampaikan dalam video tersebut bahwa sejumlah surat suara pemilihan presiden sudah dicoblos. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan menindaklanjuti informasi sejumlah surat suara di Garut sudah tercoblos.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada