Sejumlah THM Dirazia, 32 LC Karaoke Tak Berkutik saat Digelandang Satpol PP

Sejumlah THM Dirazia, 32 LC Karaoke Tak Berkutik saat Digelandang Satpol PP
Sejumlah pemandu Karaoke yang ikut diamankan petugas. Foto: dok sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Pol PP Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (7/6) malam hingga Selasa (8/6) dini hari.

Alhasil, sebanyak 32 pemandu lagu dan oknum pelajar diangkut karena tidak memiliki identitas.

Razia ini digelar guna menegakan peraturan Perwali Nomor 14 tahun 2001, tentang pembatasan jam operasional diskotik, kafe, dan mal.

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya yang memimpin razia langsung meminta managemen THM yang didatangi tersebut untuk menghentikan operasionalnya.

“Sebanyak 32 orang yang diamankan antara lain 21 orang laki-laki termasuk enam orang di bawah umur yang tidak memiliki KTP. Selain itu, 11 orang perempuan termasuk dua orang di bawah umur yang tidak memiliki KTP,” kata Putra Jaya.

Sejumlah THM yang disambangi antara lain, Mansion di Jl Soekarno Hatta, Venus Jl R Soekamto serta Selebriti Cafe di Jl Veteran.

Selain itu, petugas juga menyambangi tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang. Mengingat beberapa cafe tersebut masih belum bisa menerapkan peraturan perwali.

Dalam penegakkan disiplin petugas Sat Pol PP Kota Palembang, juga menemukan Kafe di Jl Noerdin Pandji, yang disinyalir menggunakan jasa beberapa wanita untuk pemandu karaoke.

Satuan Pol PP Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (7/6) malam hingga Selasa (8/6) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News