Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya

Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya beserta aparat gabungan lainnya melakukan razia prokes dan jam operasional di sejumlah THM yang ada di kota setempat, Selasa (1/2/2022). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, PALANGKARAYA - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.

"Ada yang diberikan teguran tertulis dan ada diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta, karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangkaraya Januar Hapriansyah, Selasa.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 kembali melaksanakan operasi penegakan disiplin pada Selasa (1/2) dini hari.

Dia membenarkan ada sejumlah THM yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.

Januar yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu menjelaskan, tim yang melakukan razia protokol kesehatan dan jam operasional THM di tengah kondisi pandemi berangkat sebelum pukul 00.00 WIB.

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu, namun saat didatangi para pengunjungnya sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar.

Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

Sejumlah tempat hiburan malam (THM) mendapat sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News