Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya
jpnn.com, PALANGKARAYA - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.
"Ada yang diberikan teguran tertulis dan ada diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta, karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangkaraya Januar Hapriansyah, Selasa.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 kembali melaksanakan operasi penegakan disiplin pada Selasa (1/2) dini hari.
Dia membenarkan ada sejumlah THM yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.
Januar yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu menjelaskan, tim yang melakukan razia protokol kesehatan dan jam operasional THM di tengah kondisi pandemi berangkat sebelum pukul 00.00 WIB.
Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu, namun saat didatangi para pengunjungnya sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar.
Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) mendapat sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Punya Rekam Jejak Mentereng, Edy Pratowo Pemimpin yang Dicintai Rakyat Kalteng
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap