Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya

Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya beserta aparat gabungan lainnya melakukan razia prokes dan jam operasional di sejumlah THM yang ada di kota setempat, Selasa (1/2/2022). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

"Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar," katanya.

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim satgas juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

"Kegiatan yang dilakukan ini, untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut," tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di awal 2022 gencar dilakukan pengawasan serta razia THM yang melanggar prokes dan jam operasional.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menekan risiko meningkatnya kembali wabah COVID-19 yang sudah dua tahun ini membelenggu 'Kota Cantik' Palangkaraya. (antara/jpnn)

Sejumlah tempat hiburan malam (THM) mendapat sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News