Sejumlah Tokoh Anggap Ada Ancaman Besar dalam Perppu 'Corona'
Sabtu, 11 April 2020 – 15:16 WIB
"Ini kan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kami sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kami melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK," katanya. (tan/jpnn)
Sejumlah tokoh melihat ada ancaman yang lebih besar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris