Sejumlah Tokoh Anggap Ada Ancaman Besar dalam Perppu 'Corona'
Sabtu, 11 April 2020 – 15:16 WIB

Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay
"Ini kan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kami sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kami melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK," katanya. (tan/jpnn)
Sejumlah tokoh melihat ada ancaman yang lebih besar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN