Sejumlah Tokoh Hadiri Sosialisasi UU Pelindungan PMI, Begini Pesannya

Sejumlah Tokoh Hadiri Sosialisasi UU Pelindungan PMI, Begini Pesannya
Anggota DPR RI Komisi IX H Suir Syam, Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani, Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menghadiri Sosialisasi UU Perlindungan PMI di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/6/2021). Foto: BPIP

jpnn.com, PADANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/6/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi IX H Suir Syam, Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani, Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo.

Syam mengatakan kedatangannya ke Sumatera Barat untuk melakukan sosialisasi UU PMI yang sebelumnya disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"PMI merupakan orang kita yang memenuhi syarat yang punya kompetensi yang memenuhi persyaratan seluruhnya untuk bekerja di luar negeri" ujar Syam.

Mantan Wali Kota Padang Panjang itu juga menyatakan sebelumnya banyak berita negatif tentang TKI yang bekerja di luar negeri seperti yang ada di Malaysia dan Arab Saudi.

Hal tersebut dikarenakan UU yang lama tidak melibatkan tugas dan fungsi peranan pemerintah baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga pemerintah desa dalam melakukan perlindungan tenaga kerja indonesia. Hal tersebut menjadikan peranan swasta yang lebih dominan dalam mengelola tenaga kerja ke luar negeri.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama Pemerintah Daerah mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Informasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus menyeluruh dan utuh sehingga pada kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama Pemerintah Daerah mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny.

Syam mengatakan kedatangannya ke Sumatera Barat untuk melakukan sosialisasi UU PMI yang sebelumnya disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News