Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik

Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota polisi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik dipecat setelah melakukan pelanggaran etik.

Namun, Ipda Rudy mengeklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM).

Panitia Seleksi Kompolnas menyatakan langkah Polda NTT sudah tepat untuk memecat anggota yang bermasalah.

Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo mengatakan Ipda Rudy memang mempunyai cacatan kriminal yang buruk. Bahkan sudah tiga diskors dan ditempatkan di sel.

“Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Hermawan, Senin (21/10/2024).

Hermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan. Menurut dia, terdakwa sulit lepas kalau tidak mau hadir.

“Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding,” kata Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pada kesempatan lain, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan merespons langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy.

Anggota polisi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik membantah dirinya dipecat karena melakukan pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News