Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik

Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Edi menduga Polda NTT pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan.

“Kami berpandangan Polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH,” kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.

Dia melanjutkan jika Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil seharusnya melakukan banding atas putusan putusan KOMISI SIDANG ETIK POLDA NTT yang sudah menetapkan pemecatan.

“Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal, tetapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum,” katanya.

Sementara anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankam agar sesuai mekanisme diberi kesempatan Ipda Rudy Soik untuk banding atas Putusan KKEP. Pihak Polda juga harus merespons terbuka untuk menerima banding.

“Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.

Diketahui, Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Inspektur Dua Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ucapnya.

Anggota polisi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik membantah dirinya dipecat karena melakukan pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News