Sejumlah Tokoh Pasang Badan

Siap Jadi Jaminan Bibit-Chandra

Sejumlah Tokoh Pasang Badan
Sejumlah Tokoh Pasang Badan
Dijelaskan kliennya sendiri hingga kini belum menerima alasan penyidik melakukan penahanan itu. Terlebih alasan, kliennya dapat membentuk opini publik dari media masa yang dapat mengganggu jalannya penyidikan dinilai tak rasional. "Itukan hak (mengemukakan pendapat) dijamin undang-undang," terangnya.

Dari kuasa hukum sendiri, belum membahas upaya permohonan penangguhan. Alasannya, mereka masih belum menerima alasan penyidik dalam penahanan itu.

Bibit dan Chandra sendiri ditahan Kamis (29/10) sore. Alasan penyidik, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengganggu jalannya penyelidikan serta mengulangi perbuatannya. Alasan lain, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara dalam tuduhan yang dilakukan.

Ini membuat kewenangan penyidik leluasa menahan, mengingat aturan mengizinkan penahanan untuk perkara dengan ancaman tersebut.(zul/JPNN)

JAKARTA- Penahanan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juatru semakin menuai simpati masyarakat atas arogansi kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News