Sejumlah Tokoh Pasang Badan
Siap Jadi Jaminan Bibit-Chandra
Jumat, 30 Oktober 2009 – 10:09 WIB
Sejumlah Tokoh Pasang Badan
Dijelaskan kliennya sendiri hingga kini belum menerima alasan penyidik melakukan penahanan itu. Terlebih alasan, kliennya dapat membentuk opini publik dari media masa yang dapat mengganggu jalannya penyidikan dinilai tak rasional. "Itukan hak (mengemukakan pendapat) dijamin undang-undang," terangnya.
Dari kuasa hukum sendiri, belum membahas upaya permohonan penangguhan. Alasannya, mereka masih belum menerima alasan penyidik dalam penahanan itu.
Bibit dan Chandra sendiri ditahan Kamis (29/10) sore. Alasan penyidik, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengganggu jalannya penyelidikan serta mengulangi perbuatannya. Alasan lain, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara dalam tuduhan yang dilakukan.
Ini membuat kewenangan penyidik leluasa menahan, mengingat aturan mengizinkan penahanan untuk perkara dengan ancaman tersebut.(zul/JPNN)
JAKARTA- Penahanan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juatru semakin menuai simpati masyarakat atas arogansi kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit