Sejumlah Tokoh Pasang Badan
Siap Jadi Jaminan Bibit-Chandra
Jumat, 30 Oktober 2009 – 10:09 WIB
Dijelaskan kliennya sendiri hingga kini belum menerima alasan penyidik melakukan penahanan itu. Terlebih alasan, kliennya dapat membentuk opini publik dari media masa yang dapat mengganggu jalannya penyidikan dinilai tak rasional. "Itukan hak (mengemukakan pendapat) dijamin undang-undang," terangnya.
Dari kuasa hukum sendiri, belum membahas upaya permohonan penangguhan. Alasannya, mereka masih belum menerima alasan penyidik dalam penahanan itu.
Bibit dan Chandra sendiri ditahan Kamis (29/10) sore. Alasan penyidik, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengganggu jalannya penyelidikan serta mengulangi perbuatannya. Alasan lain, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara dalam tuduhan yang dilakukan.
Ini membuat kewenangan penyidik leluasa menahan, mengingat aturan mengizinkan penahanan untuk perkara dengan ancaman tersebut.(zul/JPNN)
JAKARTA- Penahanan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juatru semakin menuai simpati masyarakat atas arogansi kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya