Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:13 WIB
JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus berpendidikan minimal D4/S1.
"Bagi para guru yang belum memenuhi kualifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana minimal berijazah D4 atau S1, maka harus secepatnya menyesuaikan standar pendidikannya," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan persnya, Jumat (12/7).
Mantan pejabat di Jawa Barat ini mengungkapkan, hingga akhir 2012, masih ada 1.034.080 guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau D4 khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang IIId atau pangkat yang lebih tinggi, sampai periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
"Permasalahan di lapangan, berdasarkan ketentuan PP 16 Tahun 1994 dan Kepres 87 Tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi D3, kenaikan pangkat hanya sampai IIId," ujarnya.
JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional