Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:13 WIB
Lanjut Setiawan, untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan 16/2009 jo Permenpan 84/1993 dinyatakan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan paling rendah sarjana. Berdasarkan ketentuan Permenpan 16 Tahun 2009, guru yang pendidikannya belum sarjana kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi IIId.
“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” tandas Setiawan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional