Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:13 WIB

Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Lanjut Setiawan, untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan 16/2009 jo Permenpan 84/1993 dinyatakan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan paling rendah sarjana. Berdasarkan ketentuan Permenpan 16 Tahun 2009, guru yang pendidikannya belum sarjana kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi IIId.
“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” tandas Setiawan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan