Sejuta Hektar Hutan Kalimantan Dibuka Tanpa Izin
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan, telah dibuka tanpa izin dari institusinya, oleh pihak-pihak tertentu. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut, Darori, menyatakan bahwa hal itu ada kaitannya dengan kewenangan kepala daerah, yang semenjak otonomi daerah menjadi sedemikian superior. Areal hutan yang dibuka tanpa izin itu sendiri, yang mencapai satu juta hektar, kata Darori pula, tersebar di seluruh Pulau Kalimantan. "Kalau soal letaknya secara rinci, yang menangani badan lain," tambahnya.
"Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seolah putus hubungan dengan bupati dan walikota," ujarnya, Jumat (12/2), di kantor Kemenhut.
Akibatnya, kata Darori lagi, banyak rekomendasi pembukaan hutan untuk areal perkebunan yang tidak dilengkapi izin Menteri Kehutanan. Darori pun mengatakan, padahal kepala daerah hanya (bisa) memberikan rekomendasi, sementara perizinan untuk pembukaan hutan ada pada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan, telah dibuka tanpa izin dari institusinya, oleh
BERITA TERKAIT
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB