Sekali Antar Ekstasi, Mahasiswa Ini Diupahi Rp 100 Ribu
Jumat, 06 Februari 2015 – 03:40 WIB

Sekali Antar Ekstasi, Mahasiswa Ini Diupahi Rp 100 Ribu
Selain meringkus dua pengedar ekstasi tersebut, pihaknya juga meringkus dua pengedar sabu di Kota Semarang. Dua tersangka yang diringkus tersebut adalah Arya W (31), warga Srondol Wetan Semarang, dan Tria A (22), warga Jalan Ronggowarsito, Semarang.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap bersamaan di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di depan Kantor Pos Besar Semarang, Jumat (24/1). Dari tangan Arya dan Tria, polisi berhasil menyita empat kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,5 gram.
"Empat tersangka sudah menjalani tes di laboratorium. Hasilnya positif, baik dua tersangka ekstasi maupun dua tersangka sabu. Saat ini masih kami kembangkan terkait jaringan pengedar narkoba ini," papar Djihartono.(har/saf/jpnn)
SEMARANG - Seorang mahasiswa di sebuah universitas di Semarang, M Mizanul (24) dijebloskan ke sel karena terjerat kasus narkoba jenis ekstasi. Mizanul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki