Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara
Jumat, 08 September 2017 – 09:52 WIB

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat pres release di lobi utama Polda Jambi, kemarin (7/9). Foto: jambiekspres/jpg
Namun, Dia tertangkap oleh polisi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya KM 9 Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Baca Juga:
Berikutnya diamankan Muh Badarudin (46) dengan barang bukti 390,75 gram sabu. Warga Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ini dibekuk 5 September 2017 di wilayah Merlung.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, para bandar mulai mengalihkan jalur penyelundupan. Awalnya dari kini melalui laut.
"Kita tetap memonitor. Lewat mana saja kita sikat. Anggota terus kita kerahkan untuk bergerak melakukan penyelidikan," sebut Kombes Pol Ade Sapari. (pds)
Iming-iming upah yang besar terus menggoda para kurir untuk membawa narkoba. Bahkan, dalam sekali mengantarkan sabu, kurir diupah senilai Rp50 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?